SOLUSI KASUS MARSINAH
Menurut
saya, kasus marsinah merupakan sejarah buruk bangsa kita dalam
menjunjung tinggi hak asasi manusia, didalam dunia internasional saat
ini human right atau hak asasi manusia sangat di junjung tinggi dan di
terapkan dalam perundang - undangan setiap negara, maka solusi dalam
kasus marsinah adalah adanya kepastian hukum dalam menjamin keamanan
setiap orang serta menghargai hak-haknya., seperti hak untuk hidup, hak
untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja dan hak untuk
mendapatkan keadilan serta rasa aman dari negara.
1. Kasus Marsinah merupakan Pelanggaran HAM.
Dasar Yuridis
a. Pasal 1 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
b. Pasal 1 butir ke-6 UU No. 39 tahun 1999
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja,
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
c. Pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan
taraf kehidupannya.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian tentang definisi HAM pada pasal 1 butir ke-1 jo pasal 9 butir
ke-1 UU No. 39 tahun 1999, dikaitkan dengan dengan adanya fakta kejadian
tersebut diatas, serta didukung oleh pernyataan Komnas HAM dalam
laporan tahunannya pada tahun 2007, maka pembunuhan terhadap Marsinah
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, namun bukan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat (vide
pasal 7 UU No. 26 tahun 2000), sebagaimana halnya dalam kasus
pembunuhan aktifis HAM lainnya yaitu antara lain Munir yang dalam nampak
dalam proses hukumnya dengan diterapkannya pasal-pasal dalam KUHP
tentang pembunuhan, bukan pasal-pasal dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
Kasus Marsinah Jangan Dilupakan
Hak
asasi manusia adalah hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa
kepada manusia, salah satu contohnya adalah hak untuk hidup. Di Negara
Indonesia hak tersebut telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan
undang-undang yang lainnya. Sebagai negara demokrasi tentunya bangsa
Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kemudian dalam
pelaksanaan, seyogyanya tidak menggagu hak asasi orang lain.
Di zaman era orde baru, pengakuan hak asasi hanyalah sebagai simbolis yang termaktub dalam Undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaanya, tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan dalam undang-undang tersebut.
Di zaman era orde baru, pengakuan hak asasi hanyalah sebagai simbolis yang termaktub dalam Undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaanya, tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan dalam undang-undang tersebut.
#kasusmarsinah #solusikasusmarsinah #bagaimanasolusikasusmarsinah #apasolusikasusmarsinah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar